Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

15 Advokat Gugat Kapolresta Pontianak

BRIMO

15 Advokat Gugat Kapolresta Pontianak: Kasus Dugaan Kriminalisasi Advokat Guncang Dunia Hukum Kalbar

News DeltaPawan- Suasana dunia hukum di Kota Pontianak tengah memanas. Sebanyak 15 advokat secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kota Pontianak, menyusul penetapan salah satu rekan seprofesi mereka, Daniel Teguh Pradana Sinaga, sebagai tersangka dalam sebuah perkara hukum.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Pontianak dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 12/PID.PRA/2025/PN-PTK. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (17/10/2025), pukul 09.00 WIB. Para advokat menilai langkah kepolisian ini bukan hanya melukai individu, tetapi juga mencederai marwah profesi advokat di Indonesia.

Klik Disini

Perlawanan 15 Advokat

Sebanyak 15 advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Pontianak, antara lain Agus Adam P. Ritonga, Agustinus Ambo Mangan, Agatha Anida, Roslaini Sitompul, Dwi Syafriyanti, Fahrurrazi, Fitriani, Marianus, William Manullang, Sumardi, Sundar Antonius Manurung, Frans Rajabala Wuwur, Jesaya Lumban Tobing, Nurlela, dan Syarif Kurniawan, secara kompak turun tangan memberikan pendampingan hukum.

Mereka menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesionalnya. “Kami prihatin. Advokat yang sedang menjalankan tugas profesi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat berbahaya bagi kebebasan advokat dalam membela klien,” tegas Agustinus Ambo Mangan.

15 Advokat Gugat Kapolresta Pontianak
15 Advokat Gugat Kapolresta Pontianak

Baca Juga : Tragis Cinta LDR di Kubu Raya: Pria 34 Tahun Akhiri Hidupnya, Tinggalkan Pesan Pilu


Advokat Dinyatakan Tersangka Saat Tangani Perkara

Daniel Teguh Pradana Sinaga adalah advokat aktif DPC Peradi Pontianak yang menjadi kuasa hukum dalam sebuah perkara perdata yang sedang berjalan di PN Pontianak melalui sistem Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Namun, secara mengejutkan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh penyidik Polresta Pontianak dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 311 KUHP. Padahal, menurut Daniel, tindakan yang dijadikan dasar laporan terjadi di dalam proses peradilan elektronik (e-Court), bukan di ruang publik.

“Saya telah dikriminalisasi atas dasar tuduhan yang tidak berdasar. Padahal, yang saya lakukan adalah menjalankan tugas profesi saya sebagai advokat,” ujar Daniel dalam pernyataannya, Jumat (17/10/2025).


Benturan dengan Hak Imunitas Advokat

Daniel menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16, yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.

Perlindungan hukum bagi advokat juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, yang memperluas hak imunitas tidak hanya di ruang sidang tetapi juga dalam aktivitas hukum di luar pengadilan.

“Laporan ini muncul hanya karena isi kontra memori kasasi kami dianggap menyinggung pihak lawan. Padahal dokumen itu adalah bagian resmi dari proses hukum,” tegas Daniel.


Kronologi Penetapan Tersangka

Perkara ini bermula saat Daniel menjadi bagian dari tim kuasa hukum Ordo Saudara Dina Kapusin Provinsi Santa Maria Ratu Para Malaikat Pontianak dan Keuskupan Agung Pontianak. Ia bersama tim mengajukan Kontra Memori Kasasi terhadap perkara perdata Nomor 102/Pdt.G/2024/PT PTK jo. Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ptk.

Pihak lawan kemudian melaporkan Daniel dan rekannya, Klara Dawi, ke Polresta Pontianak atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Anehnya, locus dan tempus delicti dalam laporan disebut terjadi di sebuah kafe pada 31 Desember 2024 — padahal dokumen tersebut hanya dikirim melalui sistem e-Court.

Pada 20 Mei 2025, Polresta Pontianak menerbitkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Namun, hasil pemeriksaan kode etik oleh DPC Peradi Pontianak menyatakan tidak ada pelanggaran profesi. Permohonan penghentian penyidikan (SP3) pun diajukan, tetapi diabaikan.

Lebih lanjut, pada 11 September 2025 Kejaksaan mengembalikan SPDP tersebut. Meski secara hukum SPDP itu gugur, pada 22 September 2025 Polresta Pontianak tetap menetapkan Daniel sebagai tersangka tunggal. Inilah dasar kuat pengajuan praperadilan.


Seruan Advokat: Jaga Marwah Profesi

Daniel menegaskan bahwa perlawanan ini bukan sekadar untuk kepentingan pribadinya, tetapi demi menjaga kehormatan profesi advokat di Indonesia.

“Kasus ini harus jadi peringatan serius. Hari ini saya korban, besok bisa siapa saja. Kalau advokat tidak dilindungi saat menjalankan tugas, maka sistem peradilan kita terancam lumpuh,” tegasnya.

Para advokat pendamping berharap praperadilan ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan supremasi hukum, menjaga kebebasan profesi advokat, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Sidang Praperadilan Jadi Sorotan

Sidang praperadilan akan menjadi perhatian publik, media, dan komunitas hukum Kalimantan Barat. Banyak pihak menilai putusan pengadilan dalam kasus ini berpotensi menjadi yurisprudensi penting bagi perlindungan profesi advokat di Indonesia.

Mereka berharap pengadilan dapat menegakkan keadilan secara objektif dan mengoreksi dugaan tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.


Kesimpulan

Kasus ini bukan hanya soal satu orang advokat yang dipidana, tetapi tentang bagaimana negara melindungi profesi penegak hukum non-struktural. Advokat, sebagai bagian dari sistem peradilan, memiliki hak imunitas yang harus dihormati. Jika tidak, keadilan bagi rakyat bisa ikut terancam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *