1: 528 Warga Binaan Lapas Lumajang Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas
News DeltaPawan – 528 Warga Binaan Lapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lumajang memberikan remisi Idul Fitri 2026 kepada 528 warga binaan. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung mendapatkan kebebasan setelah masa hukuman berkurang.
Kepala Lapas Lumajang menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan terhadap peraturan di dalam lapas. Remisi ini menjadi momen yang membahagiakan bagi warga binaan menjelang hari raya.
Selain kebebasan dua orang, remisi ini juga diharapkan dapat memotivasi warga binaan lain untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
2: Remisi Idul Fitri, 528 Warga Binaan Lapas Lumajang Nikmati Keringanan Hukuman
Menjelang Idul Fitri, Lapas Lumajang memberikan remisi kepada 528 warga binaan. Dua di antaranya langsung bebas setelah remisi dikurangi, sementara sisanya mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas menekankan bahwa remisi diberikan berdasarkan perilaku dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. Momen ini menjadi waktu bagi warga binaan untuk merayakan hari raya dengan sukacita.
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya reintegrasi sosial, mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat dengan mental yang lebih siap dan perilaku yang lebih baik.
Baca Juga: Jam Operasional Transjakarta MRT dan KRL Saat Lebaran 21 Maret
3: 528 Narapidana Lapas Lumajang Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Langsung Pulang
Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1447 H, Lapas Lumajang memberikan remisi kepad Dari jumlah tersebut, dua narapidana langsung bebas setelah pengurangan masa hukuman diterapkan.
Proses pemberian remisi ini memperhatikan catatan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa hukuman. Kepala Lapas berharap pemberian remisi bisa memotivasi seluruh warga binaan untuk tetap disiplin dan taat peraturan.
Momen kebahagiaan ini juga menjadi simbol harapan bahwa setiap individu berpeluang memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat secara positif.
4: Idul Fitri Ceria di Lapas Lumajang, Terima Remisi
Idul Fitri 2026 di Lapas Lumajang diramaikan dengan pemberian remisi kepada 528 warga binaan. Dua orang di antaranya langsung bebas, sementara sisanya menikmati pengurangan hukuman.
Kepala Lapas menyebut bahwa remisi ini merupakan hak setiap warga binaan yang berperilaku baik. Remisi Idul Fitri diharapkan menjadi motivasi untuk mengikuti program pembinaan dan membangun karakter yang lebih baik.
Acara ini juga diwarnai nuansa kebersamaan dan silaturahmi antarwarga binaan, menambah makna hari raya meski berada di dalam lapas.
5: Remisi Lebaran, 2 Warga Binaan Lapas Lumajang Langsung Bebas dari Hukuman
Lapas Lumajang menerima remisi Idul Fitri 1447 H. Dari jumlah tersebut, dua orang langsung dinyatakan bebas setelah pengurangan masa hukuman diterapkan.
Remisi diberikan berdasarkan perilaku baik dan kepatuhan terhadap peraturan di dalam lapas. Kepala Lapas berharap pemberian remisi dapat menjadi momentum untuk meningkatkan disiplin, memperkuat mental, dan mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat.















